“Dan orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka sebatlah mereka lapan puluh kali dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang fasik.” (an-Nur: 4)
No comments:
Post a Comment